JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Regulasi baru ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan terkait dengan perkembangan sektor keuangan serta menindaklanjuti amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 44/2024 menggantikan aturan lama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000. Dengan pembaruan ini, OJK berharap regulasi mengenai Rahasia Bank lebih relevan dengan kebutuhan industri perbankan serta dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan nasabah.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam POJK 44/2024
Dalam aturan terbaru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang perlu diperhatikan:
- Penyesuaian Definisi Rahasia Bank
- Terminologi dalam aturan sebelumnya yang menggunakan istilah “segala sesuatu” kini disesuaikan menjadi “informasi”.
- Ditambah definisi baru, yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya”, yang sebelumnya tidak tercakup dalam PBI Rahasia Bank.
- Pengecualian terhadap Rahasia Bank
- Pemenuhan bantuan timbal balik dalam kasus pidana.
- Kepentingan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan negara dan kepentingan umum sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
- Pelaksanaan perjanjian kerja sama antarnegara yang bersifat resiprokal.
- Kebutuhan informasi untuk Bank Indonesia dalam tugasnya di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran.
- Kepentingan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi perbankan.
- Kewajiban Bank dalam Menjaga Kerahasiaan Nasabah
- Bank dan pihak terafiliasi wajib menjaga informasi tentang Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, serta Nasabah Investor dan investasinya.
- Bank harus memiliki prosedur internal yang jelas mengenai pembukaan Rahasia Bank.
- Setiap permintaan dan pemberian informasi yang berkaitan dengan Rahasia Bank harus terdokumentasi dengan baik.
- Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank
- Pembukaan Rahasia Bank dapat dilakukan melalui OJK atau langsung diajukan kepada bank bersangkutan.
- Mekanisme baru ini memberikan batasan dan prosedur yang lebih jelas terkait pertukaran informasi antarbank.
- Pencabutan Regulasi Lama
- Dengan diberlakukannya POJK 44/2024, maka PBI Nomor 2/19/PBI/2000 resmi dicabut.
Mulai Berlaku Sejak 27 Desember 2024
POJK 44/2024 mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 27 Desember 2024. OJK memastikan akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi aturan ini guna memastikan efektivitasnya dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan kebutuhan akan transparansi informasi perbankan.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai POJK ini melalui aplikasi SIKEPO yang tersedia di sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile di Google Play Store dan Apple App Store.