JAMBI28.TV, JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya menetapkan Ilhamsyah, anggota DPRD Batanghari dari Fraksi PKB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait Delivery Order (DO) sawit. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Ilhamsyah menjalani pemeriksaan intensif selama 11 jam.
Kasus yang menjerat Ilhamsyah bermula dari laporan seorang warga Batanghari bernama Dita pada Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, Ilhamsyah diduga telah melakukan penipuan dalam bisnis DO sawit yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar.
Proses Hukum dan Penahanan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara menguatkan bukti bahwa yang bersangkutan layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Manang pada Jumat (07/03/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ilhamsyah langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi selama 20 hari ke depan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus Berjalan Sejak 2016
Menurut Kombes Pol Manang Soebeti, kasus dugaan penipuan ini berkaitan dengan kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023. Dalam perjalanannya, Ilhamsyah diduga menggunakan berbagai modus, termasuk bujuk rayu dan kebohongan, untuk meyakinkan korban agar berinvestasi.
“Dalam perkara ini, terlapor menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban hingga akhirnya mengalami kerugian besar, mencapai Rp 7,5 miliar,” ungkap Manang.
Upaya Paksa Penyidik Terhadap Ilhamsyah
Sejak kasus ini bergulir, Ilhamsyah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, ketika dipanggil secara resmi, ia sempat menyatakan tidak bersedia diperiksa. Hal ini memaksa pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi pada Kamis (06/03/2025).
“Terlapor tidak memenuhi beberapa kali panggilan. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat perintah untuk membawanya ke Polda Jambi guna pemeriksaan,” jelas Manang.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh modus operandi yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.