JAMBI28.TV, JAMBI – Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja yang menghadapi masalah dalam pembayaran hak mereka.
Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan dari pekerja yang tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan, baik karena keterlambatan, pemotongan, atau ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin, menegaskan bahwa posko pengaduan ini berlokasi di Kantor Disnakertrans Muaro Jambi dan akan beroperasi setiap hari kerja.
Dia juga mengingatkan bahwa perusahaan harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. “Kami meminta semua pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada pekerja, tanpa memandang status mereka, baik karyawan tetap maupun kontrak,” ujar Muhammad Amin.
Ia menjelaskan bahwa besaran THR berbeda tergantung masa kerja pekerja:
- Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
“Pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika ada perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan pekerja dapat lebih mudah melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka terkait pembayaran THR. (*)