JAMBI28.TV, BATANGHARI – Sejumlah wartawan di Kabupaten Batanghari merasa kecewa dengan penerapan aplikasi PAKEM sebagai persyaratan kerja sama media dengan Diskominfo Kabupaten Batanghari pada tahun 2025. Mereka menilai kebijakan ini justru mempersulit kerja sama antara pemerintah daerah dan media.
Pasalnya, aplikasi PAKEM mewajibkan media untuk melengkapi berbagai persyaratan administratif guna memperoleh kerja sama publikasi. Jika syarat tidak terpenuhi secara lengkap, maka pengajuan kerja sama akan langsung ditolak oleh Diskominfo.
Keluhan Wartawan: Aturan Baru Mempersempit Ruang Gerak Media
Sejumlah wartawan menilai aturan baru ini terlalu ketat dan justru membatasi kebebasan pers. Salah satu wartawan senior yang enggan disebutkan namanya telah menjalin kerja sama selama lebih dari 15 tahun menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan baru tersebut.
“Kami sangat menyayangkan aturan baru ini karena justru menyulitkan kami. Selama ini kerja sama berjalan baik, tapi sekarang terasa semakin dipersulit. Ada indikasi aturan ini diterapkan untuk membatasi kerja wartawan, terutama dalam mengkritik pembangunan pemerintah daerah,” ujarnya kepada tim Jambi28TV.
Ia juga menyoroti aturan terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat kerja sama. Menurutnya, aturan ini tidak sepenuhnya relevan dan berpotensi menjegal wartawan lokal agar tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Saya melihat aturan ini seolah menjadi alat untuk menghambat kerja media di Batanghari, sehingga wartawan semakin sulit mendapatkan akses kerja sama,” lanjutnya.
Diskominfo Dinilai Tidak Transparan Soal Anggaran Publikasi
Selain persoalan regulasi, wartawan juga mempertanyakan transparansi anggaran publikasi yang dikelola Diskominfo Kabupaten Batanghari.
“Anggaran publikasi dari pemerintah pusat seharusnya untuk mensejahterakan wartawan di daerah. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga kini Diskominfo tidak pernah secara transparan menunjukkan daftar media yang mendapatkan kerja sama, besaran anggaran yang diberikan, dan mekanisme penyalurannya,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), anggaran tersebut seharusnya bisa diaudit dan diketahui publik. Ia juga menilai bahwa kontrol sosial dan transparansi anggaran kerja sama media merupakan hal penting untuk mendukung tata kelola yang baik dalam ruang informasi di daerah.
Diskominfo Batanghari Buka Suara
Menanggapi keluhan wartawan, Kabid IKP Kominfo Kabupaten Batanghari Rikki Jaya Pratama menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
“Saat ini, ada beberapa media yang sudah mengajukan kerja sama dengan Diskominfo. Namun, jika dari 10 persyaratan yang diajukan hanya 7 yang dipenuhi, tentu permohonan tersebut tidak bisa disetujui karena belum memenuhi kriteria,” jelasnya.
Meski begitu, para wartawan berharap adanya evaluasi dari pihak Diskominfo agar regulasi kerja sama tidak mempersulit media, terutama dalam hal administrasi dan transparansi anggaran. (Ilham)