JAMBI28.TV, JAMBI – Mantan Ketua KONI Muaro Jambi, Pata Hila, dituntut hukuman penjara selama enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fakri Vilano Putra. Dalam sidang, Fakri menyampaikan tuntutan tersebut disertai perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, Pata Hila juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp521 juta, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita jaksa yakni sebesar Rp28 juta.
Dalam kasus yang sama, mantan Bendahara KONI Muaro Jambi, Susan, juga dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Ia dikenai denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan turut bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara sebesar Rp521 juta secara tanggung renteng bersama Pata Hila.
Jika uang pengganti kerugian negara tidak dibayarkan, maka Pata Hila akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun, sedangkan Susan akan menjalani tambahan kurungan selama dua tahun sembilan bulan. (*)