JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang mantan pegawai Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, RS (26), nekat melakukan penggelapan dana nasabah hingga mencapai Rp 7,1 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut sebagian digunakan untuk berjudi online.
Pada saat kejadian, RS menjabat sebagai analis kredit. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura diminta nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal penarikan itu dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik rekening.
“Ada 25 korban yang mengalami kerugian, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian selama periode September 2023 hingga Oktober 2024 mencapai Rp 7,1 miliar,” ujar AKBP Taufik.
Menurut AKBP Taufik, tersangka memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh nasabah, karena sebelumnya pernah dipercaya untuk mengambil uang.
Hal ini membuat teller dan pegawai lainnya tidak curiga dan tetap memproses slip penarikan yang diajukan oleh RS.
Polisi juga menemukan bukti transaksi pada rekening pribadi tersangka yang menunjukkan aktivitas judi online, termasuk sejumlah besar deposit dan taruhan.
Menurut Taufik, RS mengakui bahwa dana hasil pembobolan digunakan untuk berjudi online. Dalam satu sesi permainan, tersangka bisa melakukan penyetoran dana dalam jumlah yang sangat besar.
“Jadi, deposit yang dilakukan bisa mencapai Rp70 juta dalam sekali permainan,” jelasnya.
Ironisnya, dari pemeriksaan terakhir, saldo di rekening pribadi RS hanya tersisa sekitar Rp 80.000 saja.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan slip-slip penarikan palsu yang dipakai tersangka untuk mencairkan dana nasabah secara ilegal.
RS kini telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung,” tutup AKBP Taufik.