JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang pria di Jambi, Alwi (49), tega mencabuli dua anak tirinya yang masih berusia 10 dan 7 tahun . Perbuatan keji itu sudah dilakukan Alwi berulang kali selama setahun terakhir.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menjelaskan bahwa tindak pencabulan ini berlangsung pada tahun 2024. Namun, korban baru mengungkapkan peristiwa tersebut kepada ibunya pada awal Juni 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan ke Polda Jambi.
“Korban anak tiri dari pelaku. Korban perempuan dua-duanya kakak beradik, 10 tahun dan 7 tahun,” ucap Kristian, Selasa (24/6/2025).
Aksi pencabulan ini, Kata Kristian, terjadi saat ibu korban pergi menjual kue pada waktu subuh. Pelaku menghampiri korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan kejinya.
“Modusnya bujuk rayu, pelaku mengambil kesempatan ketika ibu korban subuh berangkat menjual kue. Waktu ibu korban tidak ada, pelaku menghampiri korban,” katanya.
Selama satu tahun, korban menyimpan peristiwa tersebut dalam diam. Hingga pada akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakannya kepada sang ibu.
Tidak terima dengan perlakuan terhadap anak-anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi. Meski pelaku sempat membantah tuduhan, pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum yang menguatkan dugaan adanya tindakan pencabulan terhadap korban.
“Yang paling utama kita mendapatkan visum, hasil visum itu mendukung atas dasar laporan korban,” tutur Kristian.
Kristian mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan korban, aksi persetubuhan telah dilakukan sekali, sedangkan pencabulan telah dilakukan berulang kali.
“Kalau keterangan korban (kejadiannya) dari 2024. Untuk persetubuhan satu kali, tapi untuk pencabulannya sudah berulang,” ungkapnya.
Pelaku sudah diamankan oleh Tim Subdit Renakta Polda Jambi, di Kota Jambi, pada Senin (23/6/2025) malam. Kini, ia telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang dilakukannya di balik jeruji besi.
Sementara itu, Kristian memastikan bahwa para korban telah menerima pendampingan psikologis guna membantu pemulihan mental mereka setelah mengalami kejadian traumatis tersebut.
Pelaku akan disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.