JAMBI28.TV, BATANGHARI – Personel Polsek Batin XXIV berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pria di wilayah Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area kebun sawit yang berada di belakang rumah salah satu terduga pelaku di RT 04 Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.
Kapolsek Batin XXIV, Edi Susanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IH (37), warga Desa Simpang Jelutih, dan GL (22), warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua terduga sebagai penjual sabu. Personel Polsek Batin XXIV kemudian bergerak dan mengamankan IH dan GL,” ujar IPTU Edi Susanto.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 3,71 gram, satu plastik klip ukuran sedang berisi sejumlah plastik klip kecil kosong, satu dompet kecil berwarna cokelat, serta seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik.
Selain itu, petugas juga menyita dua korek api, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, dan uang tunai sebesar Rp768 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Batanghari dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan guna menekan angka penyalahgunaan serta peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah operasional maupun edukatif agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut,” tegasnya. (Ilham)














































