JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang pengemudi ojek online bernama Angga Sahri (29), warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, menjadi korban pengeroyokan oleh dua pemuda di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 24 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban tengah mengantar pesanan.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban melintas di jalan dan mendapati dua sepeda motor yang masing-masing ditumpangi tiga orang berjalan di tengah jalan. Karena merasa terhalangi, korban membunyikan klakson dan menyalip mereka. Hal itu memicu reaksi tidak terima dari para pengendara tersebut.
Mereka kemudian meneriaki korban. Merespons hal itu, korban menghentikan kendaraannya. Terjadilah adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan, di mana dua orang pemuda langsung memukul korban secara bersama-sama.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial AY (18), warga Kelurahan Suka Karya, dan AM (18), warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa adanya perlawanan.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan perawatan medis. Surat pengantar berobat turut diamankan sebagai barang bukti.
“Kami sudah memeriksa para pelaku dan meminta keterangan dari beberapa saksi. Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek AKP Jimi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara.