JAMBI28.TV JAMBI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi resmi melayangkan surat panggilan sidang terkait sengketa informasi publik antara media online Haloindonesianews.com melawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari.
Berdasarkan surat nomor 028/KIP-JBI/RLS/XII/2025, persidangan dijadwalkan akan berlangsung pada akhir Desember ini. Kasus ini telah teregistrasi di kepaniteraan KI Jambi dengan nomor register 028/PSI/KIP-JBI/XII/2025.
Persidangan sengketa informasi tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sungai Putri, Kota Jambi.
Dalam sengketa ini, Haloindonesianews.com bertindak sebagai Pemohon, sementara Kepala Diskominfo Kabupaten Batang Hari berstatus sebagai Termohon.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pihak media, yang diduga berkaitan dengan sulitnya akses data atau informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Melalui Panitera Pengganti, Irwan Sandy Putra, kedua belah pihak diinstruksikan untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum persidangan dimulai, di antaranya:
Wajib mengonfirmasi kehadiran paling lambat dua hari kerja sebelum jadwal sidang.
Membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan selama persidangan. Bagi pihak yang dikuasakan, wajib membawa surat kuasa bermaterai cukup.
Komisi Informasi Jambi berharap kedua belah pihak dapat kooperatif dalam proses ini, guna mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan di Provinsi Jambi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Ilham)














































