JAMBI28.TV, BATANGHARI – Sejumlah warga Desa Sungai Buluh, Kelurahan Teratai, Kabupaten Batanghari, Jambi, mempertanyakan penarikan retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp10 ribu per bulan yang dicantumkan dalam tagihan PDAM.
Warga mengaku keberatan bukan semata karena besaran iuran, melainkan karena mekanisme penarikan dan pelayanan yang diterima dinilai belum jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut mulai dicantumkan dalam nota tagihan sejak 20 Juli 2026. Sejumlah warga juga mengaku menerima bukti pembayaran berupa kuitansi yang mencantumkan iuran sampah sebesar Rp10 ribu per bulan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan tarif, pihak yang mengelola dana, hingga bentuk pelayanan persampahan yang diberikan kepada warga.
Padahal, Kabupaten Batanghari telah memiliki regulasi mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 22 Tahun 2011 mengatur antara lain objek dan subjek retribusi, struktur dan besaran tarif, tata cara pemungutan, pembayaran hingga penagihan.
Selain itu, Perda Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur mengenai pelayanan persampahan, termasuk retribusi, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Namun, warga mempertanyakan bagaimana aturan tersebut diterapkan di lingkungan mereka, terutama ketika pembayaran retribusi dicantumkan bersamaan dengan tagihan PDAM.
“Kalau memang ada biaya operasional ataupun biaya jasa lainnya, kami tidak keberatan. Tapi harus jelas penggunaannya dan sesuai dengan aturan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak dianggap dan tidak pernah diberitahu mengenai mekanismenya,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Warga Klaim Tak Mendapat Layanan Pengangkutan Sampah
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Srikandi. Ia mempertanyakan penarikan retribusi kepada pelanggan PDAM, sementara menurutnya tidak ada layanan pengangkutan sampah secara langsung ke rumah warga.
“Jadi orang LH ini minta pungutan sampah bagi yang pakai PDAM. Sementara kita tidak menerima pelayanan pungutan sampah. Kita hidup di kampung, tidak ada mobil sampah yang datang ke rumah mengambil sampah. Kita bisa buang sampah sendiri,” kata Srikandi.
Menurutnya, warga selama ini memiliki cara masing-masing dalam menangani sampah rumah tangga sehingga perlu ada penjelasan mengenai layanan yang menjadi dasar penarikan retribusi.
Warga lainnya, Boy Marsukun, juga menyoroti pencantuman retribusi sampah dalam tagihan PDAM.
Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat yang hanya ingin membayar tagihan air, tetapi tidak sepakat dengan pungutan sampah.
“Secara tidak langsung, dengan tidak adanya pemisahan pembayaran retribusi sampah dengan pembayaran PDAM, masyarakat yang tidak ingin membayar retribusi sampah secara langsung tidak bisa membayar PDAM,” ujar Boy.
Boy juga mempertanyakan penerapan tarif yang dinilai sama terhadap seluruh lapisan masyarakat.
“Ini untuk masyarakat kelas miskin sampai kelas masyarakat kaya, iurannya disamaratakan. Padahal perda-nya jelas membuat kelas untuk menyesuaikan dan membuat masyarakat yang sudah menderita tidak dibebankan lagi,” katanya.
Ia juga menyoroti warga yang mengaku tidak menggunakan layanan pengangkutan sampah namun tetap dikenakan tarif.
“Masyarakat tidak pernah buang sampah juga dikenakan tarif. Padahal mereka kadang membuang sampah di belakang rumah sendiri. Kenapa juga dikenakan tarif retribusi? Namun di forum tidak ada jawaban dari pihak terkait,” ujar Boy.
DLH: Sedang Disosialisasikan
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa mekanisme tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
“Ini yang lagi kita sosialisasikan. Karena dengan rekening kita mencegah pungli dan memaksimalkan pelayanan nantinya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal dari pihak DLH terkait sistem penarikan retribusi melalui rekening pelanggan. Namun, sejumlah warga masih berharap adanya penjelasan lebih rinci mengenai dasar tarif, mekanisme pemungutan, penggunaan dana, serta bentuk pelayanan yang akan diberikan.
PDAM Belum Beri Penjelasan
Untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pencantuman retribusi sampah dalam tagihan PDAM, awak media juga mendatangi kantor PDAM Kabupaten Batanghari.
Namun, saat didatangi, pihak yang berwenang memberikan penjelasan disebut sedang mengikuti rapat di Kantor Bupati Batanghari.
Petugas keamanan kantor PDAM menyampaikan bahwa Direktur PDAM sedang tidak berada di kantor. (Ilham)














































