JAMBI (JAMBI28 TV) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi hari ini telah mulai menyidang 3 orang terdakwa kasus OTT APBD 2018. Mereka adalah Erwan Malik, Saipudin dan Arpan.
Sekira pukul 09.30 ketiga terduga tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi.
Didampingi masing-masing pengacara, ketiga terdakwa secara bergiliran mengikuti agenda persidangan berupa pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surat dakwaan tiga terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi yang disebut ‘uang ketok’ Erwan Malik, Arpan dan Saipuddin, telah dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini, Rabu (14/02).
Dalam surat dakwaan satu dan dua dipersidangan, ketiga terdakwa ini didakwa telah bersama-sama melaukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang pembetantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Direncanakan sidang akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu 21 Februari 2018 mendatang.
Reporter: M.Sidik | Redaktur: Agus Sholihin
NEWS © SR28 GROUP 2018