KOTA JAMBI (JAMBI28 TV) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi Minggu pagi (1/7/2018) melakukan pemungutan suara ulang pada pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi 2018.
Pmeungutan suara ulang dilakukan di TPS 16 yang berada di kawaan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Jambi karena sebelumnya ditemukan adanya pelanggaran. Dimana sebanyak 8 orang warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018