JAMBI28.TV – Memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember, Kejati Jambi mengaku mampu menyelamatkan uang negara periode 9 Januari 2018 hingga November 2018 sebesar Rp.1 Miliar.
Dikutip dari Bacajambi.com bahwa uang negara tersebut berasal dari beberapa kasus tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, Imran Yusuf, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi menjelaskan di Hari Anti Korupsi pihaknya selalu terus berupaya agar dapat mencegah terjadinya korupsi di birokrasi pemerintahan yakni dengan adanya program pengawasan Tim Pengawas, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Tinggi Jambi guna mengawal dan mengawasi setiap pekerjaan dan penggunaan anggaran baik bersumber dari APBN maupun APBD.
TP4D Kejati Jambi merupakan bagian dari pemerintah yang juga mencakup di ingkatan kejari di kabupaten Kota.
Dimana dalam menjalankan tugasnya hanya menjadi pengawas dan mengawal setiap pekerjaan dan penggunaan anggaran baik bersumber dari APBN maupun APBD
Sebagai mana dituangkan dalam Instruksi Presiden no 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Reporter: Muhammad Sidik
Editor: Agus Solihin Abar