JAMBI28.TV – Tindak lanjut dari Putusan Pengadilan yang menjatuhi vonis Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah mulai berjalan. Hal tersebut dapat dilihat dari telah ditandatanganinya Keputusan Presiden pada Kamis sore di Istana Negara (17/1).
Isi Keputusan Presiden tersebut adalah Pemberhentian Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Jambi karena kasus suap APBD.
Diketahui, Pada 6 Desember 2018 lalu Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhi Vonis kepada Zola penjara 6 tahun penjara dan denda 500juta subsidair 3 bulan penjara.
Progress telah ditandatanganinya Keputusan Presiden tersebut dibenarkan Sekda Provinsi Jambi M.Dianto. Dia menyebut jika saat ini Kepala Biro Pemerintahan beserta Stafnya telah terbang ke Jakarta pada Kamis sore kemarin (17 Januari 2019).
“Kami mendapat kabar jika surat keputusan presiden telah ditandatangani oleh Presiden sore kemarin dan Kepala Biro Pemerintahan Rahmat Hidayat berserta stafnya telah menuju ke Istana untuk menjemput surat tersebut” Ungkap M.Dianto pada hari Jumat pagi usai melaksanakan senam di Kantor Gubernur Jambi
Dengan telah ditandatanganinya Kepres artinya akan segera digelar sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dan Pelantikan Fachrori Umar oleh Presiden Republik Indonesia.
Reporter: Muhammad Sidik
Editor: Agus Solihin Abar