JAMBI28.TV – Setelah menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat Kota Jambi sejak September 2018 silam, gugatan terhadap Perwal tentang tarif PDAM Kota Jambi yang dilakukan oleh Yandrik Ershad dan Muhammad Rusydanul Anam akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Melalui website resminya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut pertanggal 17 Juni 2019.
Sebelumnya, gugatan telah diregistrasikan dengan nomor registrasi 33P/HUM/2019 tanggal masuk 1 April 2019 dengan termohon Walikota Jambi.
Dipimpin oleh 3 hakim yaitu Dr. H.M.Hary Djatmiko SH , M.S (Hakim P1), Ia Sudaryono SH.,M.H (hakim P2) serta Dr Yulius SH., M.H (hakim P3) Mahkamah Agung resmi memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materil yang telah diresgistrasikan pertanggal 1 April 2019 tersebut.
Reporter: Muhammad Sidik
Editor/Narator: Agus Solihin Abar
——————————————————————–
Homepage: https://jambi28.tv
Twitter: https://twitter.com/jambi28tv
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/jambi28tv
Instagram: https://www.instagram.com/jambi28.tv