[ad_1]
JAMBI28TV, JAMBI – Pemerintah provinsi jambi mendukung kebijakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan sesuai peraturan presiden nomor 55 tahun 2019 yang mulai digulirkan pemerintah pusat. Penggunaan kendaraan listrik dinilai dapat mengurangi emisi karbon dan dapat mendukung gerakan pelestarian lingkungan. Selain itu penggunaan kendaran listrik juga selaras dengan gerakan penghematan energi.
Hal tersebut disampaikan gubernur jambi al haris saat meresmikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau s-p-k-l-u perdana di provinsi jambi, tepatnya yang dibangun di kantor PLN unit pelaksana pelayanan pelanggan jambi.
Reporter: Artha
[ad_2]
Source link