JAMBI28TV, JAMBI – Balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan langkah baru yang memudahkan masyarakat untuk mengubah identitas kendaraan bekas tanpa harus membayar pajak yang sebelumnya dikenakan. Perubahan aturan ini tidak hanya berlaku di Jakarta tetapi juga di seluruh Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?
BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini sebelumnya berlaku untuk kendaraan baru dan bekas. Namun, dengan adanya perubahan peraturan, BBNKB hanya akan dikenakan pada kendaraan baru atau penyerahan pertama, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dikenai biaya tersebut.
Dasar Hukum Kebijakan Baru
- Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024
Dalam Pasal 10 ayat (1) Perda tersebut, disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bekas yang sudah pernah terdaftar atas nama pemilik sebelumnya tidak termasuk objek BBNKB. - Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang ini mempertegas bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Penyerahan kendaraan bekas atau kendaraan second dikecualikan dari objek pajak BBNKB.
Contoh Penerapan Kebijakan
Berikut contoh penerapan kebijakan ini:
- Tahun 2025: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya. Karena mobil ini adalah penyerahan pertama, Tuan X dikenakan BBNKB.
- Tahun 2026: Tuan X membeli mobil bekas dari pemilik sebelumnya dan melakukan balik nama kendaraan. Dalam kasus ini, Tuan X tidak perlu membayar BBNKB karena kendaraan tersebut sudah termasuk dalam penyerahan kedua.
- Tahun 2027: Tuan X membeli mobil baru lagi. Untuk kendaraan baru ini, BBNKB kembali dikenakan.
Tujuan Pembebasan BBNKB untuk Kendaraan Bekas
- Meringankan Beban Masyarakat
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin balik nama kendaraan bekas tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. - Meningkatkan Kepatuhan Administrasi
Dengan pembebasan BBNKB, masyarakat lebih terdorong untuk segera mengubah nama kepemilikan kendaraan bekas. Hal ini membantu pemerintah dalam memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor. - Mendukung Kebijakan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor.
Penerapan di Daerah Lain
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Jakarta tetapi juga diterapkan di provinsi lain sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Contoh Daerah yang Menerapkan Kebijakan
- Jawa Barat
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, memastikan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 menetapkan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. Tarif BBNKB kendaraan bekas di Jawa Barat kini ditetapkan Rp 0.
Kebijakan serupa diharapkan berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, sesuai arahan pemerintah pusat.
Keuntungan Bagi Masyarakat
- Hemat Biaya
Pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. - Proses Administrasi Lebih Mudah
Proses balik nama kendaraan bekas kini lebih sederhana dan cepat tanpa harus memikirkan pajak tambahan. - Data Kendaraan Lebih Akurat
Dengan mendorong pemilik kendaraan untuk balik nama, pemerintah dapat memperbarui data kepemilikan kendaraan dengan lebih baik.
Langkah-Langkah Balik Nama Kendaraan Bek
- Siapkan Dokumen
- KTP pemilik baru
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai
- Datang ke Samsat
- Proses balik nama dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Bayar Biaya Administrasi
- Meskipun bebas BBNKB, Anda tetap harus membayar biaya administrasi lainnya seperti penerbitan STNK baru.
- Tunggu STNK dan BPKB Baru
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima STNK dan BPKB atas nama Anda.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas adalah kebijakan yang sangat menguntungkan masyarakat. Selain meringankan beban biaya, kebijakan ini juga mendukung pembaruan data kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan proses yang lebih sederhana, masyarakat kini dapat dengan mudah mengurus balik nama kendaraan bekas tanpa hambatan.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bekas dengan nama pemilik sebelumnya, segera manfaatkan kebijakan ini untuk memperbarui data kendaraan Anda!