Jambi28TV, Jambi – Sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Sebanyak 1.234 nara pidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jambi menyalurkan hak suaranya pada pemilu 2024.
Kementerian Hukum dan HAM Jambi telah mendirikan 19 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di dalam rutan dan lapas di Provinsi Jambi.
di Lapas II A Jambi sendiri terdapat 5 TPS yang dapat digunakan oleh warga binaan untuk menyampaikan suaranya di pemilu 2024.
Kepala Kemenkumham Jambi M. Adnan mengatakan di Lapas Jambi ada 814 napi yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan 420 napi masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
Reporter: Lia