JAMBI28TV – Aturan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik Lebaran, berlaku mulai hari ini, Selasa (18/5/2021). Kebijakan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.