JAMBI28.TV — DPO Kasus dugaan kredit fiktif Jamrus, mantan Kepala Bank BRI Unit Sungai Penuh Kayu Aro akhirnya berhasil ditangkap Tim Intel Kejaksaan Tinggi Jambi.
Terdakwa ditangkap di bandara Internasional Minang Kabau Sumatra Barat pukul 00.10 WIB atau setibanya DPO dari menunaikan ibadah haji.
Dalam amar putusan kasasi terdakwa, Jamrus diputus hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kredit fiktif yang merugikan Bank BRI senilai lebih dari Rp10 miliar.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
NEWS © JAMB28TV 2018