GO.ID merupakan salah satu kombinasi domain yang umum digunakan di Indonesia. Website yang menggunakan alamat domain ini bukan ditujukan untuk pengguna reguler, melainkan untuk lembaga resmi pemerintah.
Meski tidak bisa digunakan untuk kebutuhan komersial, ada banyak keuntungan yang didapatkan dari penggunaan ekstensi khusus ini. Dari segi keamanannya sudah dipastikan aman karena pendaftarannya dikelola langsung oleh Kominfo.
Selain itu, aksesnya juga lebih cepat karena menggunakan server dalam negeri. Dan huruf ID yang berada di belakang nama domain akan membantu meningkatkan kepercayaaan masyarakat karena itu merupakan kode resmi penanda website dari Indonesia.
Bagi instansi pemerintah yang ingin mendaftarkan domain dengan ekstensi .go.id maka perhatikan beberapa ketentuan, prosedur dan syarat domain .go.id berikut ini.
Baca juga : beli domain go.id paling murah di Indonesia
Syarat Pendaftaran Domain .go.id
Karena domain membawa inisial status pemerintah maka syarat yang diberlakukan cukup banyak. Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar permohonan ekstensi .go.id tidak ditolak.
- Syarat Umum
- Nama domain sesuai dengan kriteria penamaan dan tidak bertentangan dengan HAKI, IPR, atau pun Hak Paten/Merk.
- Pendaftar merupakan perwakilan instansi atau lembaga negara resmi, baik eksekutif, legislatif, atau pun yudikatif.
- Melampirkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama untuk tingkat pusat, atau Sekretaris daerah propinsi/Sekretaris daerah tingkat pemerintahan daerah.
- Instansi bukanlah sebuah organisasi internasional, pemerintah daerah di bawah provinsi, kelompok ABRI, perusahaan komersial ataupun perusahaan pribadi.
- Ketentuan Penamaan
Setiap lembaga hanya boleh memiliki satu nama domain .go.id saja sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015. Penamaan domain juga diatur sedemikian rupa seperti berikut ini.
- Nama domain yang didaftarkan adalah nama resmi lembaga.
- Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu web maka penamaannya harus menggunakan sub direktori dengan tanda miring dibelakangnya, misalnya www.jatengprov.go.id/kpde. Hal ini bertujuan untuk memperjelas penanggungjawab.
- Lembaga pemerintah daerah harus menggunakan nama atau singkatan resminya yang diikuti dengan status daerah. Contohnya adalah www.bandungkab.go.id, www.bogorkota.go.id, dan seterusnya.
- Untuk instansi pusat, gunakan nama domain lembaga pusat yang diikuti dengan sub domain lokasi lembaga tersebut. Sebagai contoh, misalnya www.jabar.bpn.go.id.
- Untuk instansi departemen menggunakan kata dep di dalamnya, seperti www.depkominfo.go.id.
- Untuk domain instansi perwakilan luar negeri diharuskan menggunakan kata KBRI dibelakangnya setelah nama ibu kota negara yang bersangkutan. Contohnya, yaitu www.ottawakbri.go.id.
Semua domain dan web hosting belinya di https://www.domainesia.com/
- Syarat Berkas
Untuk pendaftaran disarankan dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan melengkapi berkas berikut.
- Surat Kuasa pemohon.
- Surat Permohonan Nama Domain Instansi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani oleh Sekretaris Instansi, bukan Plt. Sekretaris.
- Kartu Pegawai Negeri Sipil atau kartu identitas tetap pemohon dan yang diberi kuasa.
- Peraturan undang-undang pembentukan instansi.
- Menggunakan alamat email instansi resmi sebagai alat korespondensi dengan petugas pengelola.
Karena pendaftaran dilakukan secara online, pindai semua berkas di atas. Setelah itu, daftarkan ke https://domain.go.id dan tunggu email pemberitahuannya.
Alur Pendaftaran Domain .go.id
Prosedur dilakukan secara online mulai dari pendaftaran hingga pemberitahuan aktivasi domain. Domain.go.id merupakan website yang diperuntukkan khusus untuk melakukan pendaftaran. Selain pendaftaran, pemohon juga bisa melakukan pengelolaan nama admin di layanan ini. Yaitu, melakukan perpanjangan dan perubahan kontak pengelola nama domain, hingga merubah nama server.
Agar proses pendaftaran lancar, berikut standar operasional prosedur pendaftaran domain yang harus Anda tahu.
- Mendaftarkan domain secara online melalui website yang dikelola resmi Kominfo, yaitu https://domain.go.id.
- Mengunggah berkas yang disyaratkan.
- Lalu petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi nama domain yang didaftarkan.
- Setelah diverifikasi, akan dibuatkan keputusan persetujuan atau penolakan yang selanjutnya dikirimkan langsung kepada email pemohon. Proses ini akan selesai maksimal 5 hari kerja.
- Jika permohonan diterima, lakukan pembayaran sebesar Rp55.000 ke PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
- Setelah pembayaran dikonfirmasi, nama domain akan segera diaktivasi.
Mekanisme Pembayaran
Untuk melakukan pembayaran, transfer uang ke rekening resmi PANDI. Pilihan pertama yaitu bisa melalui Bank BCA dengan nomor rekening 035.3095665. Atau, nomor rekening lainnya yaitu Bank Mandiri ke nomor 122. 0004848.647.
Pembayaran boleh dilakukan dengan cara setor tunai, transfer lewat atm, internet banking, atau sms banking. Sebelum pembayaran dilakukan, beri keterangan dengan mencantumkan nama domain dan nomor invoice.
Karena setor tunai dan transfer manual atm tidak menyediakan kolom keterangan, pindai bukti transfer dan kirimkan ke alamat email pembayaran@pandi.id. Tuliskan nomor invoice dan nama domain pada kolom subjek sebelum email dikirim.
Sebagai informasi, layanan domain.go.id hanya memberikan nama domain saja. Jadi, jika Anda sudah memenuhi syarat domain .go.id, ini belum termasuk paket pengaturan hosting, email, website, DNS (Domain Name Server), dan lain sebagainya. Untuk dapat menggunakan layanan tersebut, Anda harus menggunakan penyedia hosting di tempat terpisah.