JAMBI28 TV – Sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa perkara narkoba kurang lebih sekitar 8,5 kilo gram menjalankan sidang putusan, Kamis (19/10/17)
Terdakwa yang menjalankan sidang tersebut berjumlah empat orang. Mereka adalah Drani Putrawira (30) yang merupakan warga Batam, Kepulauan Riau. Feri Sarah (27) warga Subang.
Ada pula Heri Kustanto (43) yang merupakan warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan Erwin Sahrudin (34), warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat Achmad Peten Sili,SH,MH bersama anggota hakim Ricky Emarza Basyir,SH, Denihendra,S.T.P,SH,MH. Sedangkan panetra pengganti Azmi dan penasehat hukum Edy serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat Agus Sunaryo,SH bersama jaksa lainnya.
Terdakwa yang divonis mati atas nama Drani Putra Wira alias Puput (30) warga Batam, dakwaan pertama dikenakan pasal 132 ayat 1 jonto pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dakwaan kedua pasal 132 ayat 1 jonto pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari pantauan SR28 di Pengadilan, setelah mendengar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim, terdakwa Drani Putra Wira warga Batam yang divonis mati langsung meneteskan air mata.
Sidang mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Mapolres Tanjab Barat dengan menggunakan seragam dan dilengkapi dengan senjata lengkap hingga persidangan usai.