JAMBI28.TV, JAMBI – Dua petinggi perusahaan penyedia layanan internet di Jambi, yakni Jambi Vision dan Flash Net, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Laporan ini diajukan oleh komisaris perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian hingga Rp8,9 miliar.
Mereka yang dilaporkan adalah Yanuardi, Direktur Utama, serta Suraina, Bendahara di kedua perusahaan tersebut. Keduanya dilaporkan oleh kuasa hukum komisaris, Eko Saputra, atas dugaan penyimpangan keuangan yang diduga terjadi sejak tahun 2020.
Menurut Eko, kasus ini bermula dari kecurigaan kliennya, Hendri Hartono selaku komisaris, yang menerima laporan dari Yanuardi pada 2022 bahwa kondisi keuangan perusahaan tidak stabil. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana dan penggunaan nota fiktif.
“Dana hasil tagihan pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan, justru ditransfer ke rekening pribadi milik Suraina,” jelas Eko.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan diduga mengalami kerugian total Rp8,9 miliar, yang berasal dari dana pelanggan yang dialihkan dan transaksi fiktif.
Laporan telah diterima oleh Polresta Jambi pada 2 Oktober 2024. Kasus ini kemudian meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 28 Februari 2025. Eko mendesak agar aparat segera menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, mengingat mereka belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kami meminta penyidik bertindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan. “Benar, laporan tersebut ada dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya singkat. (Tim)