JAMB28.TV, BATANGHARI – Pengeluaran Pertimbangan Hukum yang diterapkan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang Menggunakan sistem E-court, dalam Salinan Putusan yang di keluarkan melalui e-court tersebut Pengadilan Negeri Muara Bulian Mengeluarkan dua Kali Putusan Salinan Nomor Perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn. Dengan waktu yang berbeda.
Dalam Putusan Pertama yang di Keluarkan Pengadilan Negeri Muara Bulian Jum’at (2/05/2025) tercantum didalamnya “segera lakukan pembayaran sebelum Sabtu 03 Mei 2025 – Pukul 17.10.06 WIB, dengan Nomor Pembayaran 9006008724250502002, dengan Jumlah PNBP yang harus dibayar Rp. 99.500,00 Pembayaran PNBP Salinan Putusan Nomor Perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn. “
Sementara Salinan Putusan Kembali dikeluarkan Setelah adanya kritikan dan terpublisnya Putusan yang dikeluarkan Bukan Jam Kerja dengan waktu yang singkat, dalam Salinan Putusan Kedua dikeluarkan kembali hanya yang membedakan masalah Waktu limit pembayaran PNBP ” segera lakukan pembayaran sebelum Rabu 07 Mei 2025 – Pukul 14.48.53 WIB, dengan Nomor Pembayaran 9006008724250506002, dengan Jumlah PNBP yang harus dibayar Rp. 99.500,00 Pembayaran PNBP Salinan Putusan Nomor Perkara #18/Pdt.G/2024/PN Mbn.”
Mahmud Mengutarakan sejauh ini dalam Proses Pengajuan Banding belum menemukan kesulitan, namun terdapat Pemberitahuan dua kali Pembayaran Putusan, sebelumnya pemberitahuan salinan Putusan pada Jum’at (2/05/2025) dengan limit waktu untuk Pembayaran PNBP yang sangat singkat, lalu ada lagi pemberitahuan yang kedua dengan limit waktu pembayaran PNBP Rabu (07/05/2025), Pemberitahuan yang kedua tidak kita Download, Karena setelah komunikasi di PTSP bila sudah didapatkan pada pemberitahuan pertama tidak perlu untuk mengulangi kembali yang Keduanya.
” ada dua kali Pemberitahuan Salinan Putusan, Pertama dengan limit waktu yang singkat Sabtu 3 mei 2024, yang kedua Rabu 7 mei 2024, kita tidak tau apa maksud dua kali mengeluarkan Salinan Putusan, karena sudah kita download yang pertama, pemberitahuan yang kedua tidak kita Download, karena kata petugas di PTSP Pengadilan Negeri Muara Bulian sama saja dengan yang pertama ” jelasnya
Sambungnya” Apakah dengan dua kali pemberitahuan Salinan Putusan di waktu yang berbeda ini, ada dua putusan atau tidak, saya juga tidak tahu karena saya tidak mendownload yang kedua, untuk mendownload itu kan harus bayar dahulu PNBP nya sebesar 100.000 Rupiah ” imbuhnya. (Ilham)