JAMBI28TV – Dari delapan orang tersangka, dua diantaranya adalah wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, yakni NI dan NF yang ditangkap di sebuah loket bus yang berada di kawasan jalan kapten Pattimura, Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi sesaat setelah tiba dari Aceh.
Untuk mengelabui petugas, dua Ibu Rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu ini menyimpan sabu-sabu di dalam tas gendongan bayi yang dikemas dalam sebuah map warna coklat. Saat digeledah petugas, ternyata ditemukan hampir setengah kilogram sau-sabu.