JAMBI28TV. JAMBI – Dua orang yang ditetapkan tersangka penganiayaan hewan karena menyeret anjing menggunakan motor di jalanan di kota jambi, dibebaskan polisi.
Keduanya tak ditahan karena ancaman pasal yang diterapkan kepada pelaku, tidak berlaku penahanan. Adapun pelaku dikenakan pasal 302 tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Reporter: Tim Liputan