JAMBI28TV, JAMBI – Pelaku pencurian spesialis bongkar rumah dan toko di Kota Jambi akhirnya berhasil diringkus oleh petugas gabungan dari Tim Opsnal Polsek Telanaipura dan Unit Ranmor Polresta Jambi.
Pelaku adalah dua orang pria, yakni Evan Saputra (34) dan Ade Ferdian (29). Keduanya merupakan warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang ditangkap pada Kamis pekan lalu di rumah mereka.
Dalam aksinya, pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa gunting besi untuk membongkar kunci gembok yang terpasang di rumah maupun ruko. Aksi mereka yang telah meresahkan warga Kota Jambi tersebut sempat terekam kamera pengawas di beberapa lokasi kejadian. Untuk mengelabui warga, mereka menggunakan modus mencari barang bekas.
Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa, yang dikonfirmasi mengenai kasus ini, mengatakan salah satu lokasi pencurian mereka berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 07 Juli 2024 lalu, saat korban pulang dari servis motor. Setelah korban pulang ke rumah, korban melihat pintu belakang sudah terbuka dan gembok pintu belakang rusak serta keadaan toko sudah berantakan.
Melihat kondisi itu, korban langsung melihat rekaman video CCTV, dan di dalam rekaman tersebut, tampak dua orang pria memasuki toko korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, satu unit handphone Android, dan satu unit sepeda listrik warna merah.
Dalam wawancaranya, AKP Harefa menyatakan, “Telah kita amankan dua orang pelaku berinisial DS dan AF, dan kita lakukan pengembangan. Ternyata dua pelaku sudah berulang kali beraksi atau spesialis bongkar rumah. Adapun barang bukti yang sudah kita amankan adalah satu buah sepeda listrik dan motor sebagai sarana pelaku.”
Kedua pelaku kini telah mengakui perbuatan mereka dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Telanaipura. Ade dan Evan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Reporter: Tim