JAMBI28.TV, JAMBI – Dua warga dari Kelurahan Legok, Kota Jambi, berinisial G dan L, diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi karena tertangkap basah melakukan aktivitas penyetruman ikan di Sungai Batanghari.
Menurut pernyataan KBO Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman, keduanya ditangkap saat sedang melakukan praktik ilegal fishing di wilayah Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, pada Selasa, 22 April 2025.
“Kami mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa aki, alat setrum, dan kerugian ditaksir mencapai sekitar 58 juta rupiah,” ujarnya pada Jumat (25/4/2025).
AKBP Lukman menambahkan, pelaku biasa melakukan penyetruman pada malam hari hingga pagi, dengan membawa alat ke sungai dan menangkap ikan secara ilegal. Dari kegiatan tersebut, mereka bisa mendapatkan hasil puluhan kilogram ikan dengan berbagai ukuran untuk dijual. Namun, saat penangkapan, petugas hanya menemukan sekitar 3,5 kilogram ikan.
“Cara ini merusak ekosistem perairan dan merugikan nelayan tradisional yang menangkap ikan secara manual. Ikan kecil dan udang juga ikut mati akibat setrum,” tambahnya.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (*)