JAMBI28TV – Pengadilan menjatuhkan hukuman 22,5 tahun penjara terhadap mantan polisi Derek Chauvin terkait kasus pembunuhan George Floyd. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 30 tahun. Vonis terhadap Derek Chauvin disampaikan Hakim Peter Cahill. Cahil memastikan vonis 22,5 tahun itu sesuai dengan perbuatan Derek Chauvin yang menyalahgunakan posisinya sebagai polisi untuk membunuh George Floyd.