JAMBI28.TV, BATANGHARI – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batanghari, Jambi, mengeluhkan belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026. Padahal, sebelumnya pemerintah daerah disebut menjanjikan pencairan akan dilakukan pada Juni 2026.
Memasuki penghujung Juni, para ASN mengaku hingga kini belum menerima hak mereka. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan karena belum ada kepastian mengenai jadwal pencairan.
Salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari yang enggan disebutkan namanya mengaku masih menunggu realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Sampai saat ini kami masih menunggu kapan dibayarkan. Kemarin dijanjikan pencairannya pada bulan Juni, tetapi sekarang sudah di penghujung bulan. Apakah hanya sekadar janji kepada kami para ASN?” ujarnya.
Ia mengatakan, para ASN telah menjalankan tugas dan tanggung jawab secara maksimal sehingga berharap hak mereka dapat segera dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Hak para pegawai jangan sampai terabaikan. Kami tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal, sehingga kami berharap hak kami juga segera dipenuhi,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batanghari mengenai penyebab belum dicairkannya THR dan gaji ke-13 maupun kepastian jadwal pembayarannya.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dijadwalkan dilakukan pada Juni 2026. Namun, memasuki akhir bulan, realisasi pencairan masih dinantikan oleh ribuan ASN dan PPPK di Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, sebelumnya menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja swasta harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, mekanisme pembayaran bagi ASN berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Untuk ASN mekanismenya berbeda karena anggarannya berasal dari pemerintah,” kata Irma usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Ilham)














































