JAMBI28TV – Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.