JAMBI28TV – Tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, dua orang warga negara asing asal China diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas Satu TPI Jambi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan tim imigrasi, kedua orang WNA tersebut hanya miliki izin tinggal di Jakarta.
Namun ternyata, mereka malah tinggal di salah satu desa di kecamatan Singkut, kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kedua WNA tersebut berjenis kelamin laki-laki yang bernama Hau Wo berusia 36 tahun serta Qiung Wu berusia 32 tahun.