JAMBI28TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop). Langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan memperkuat regulasi sektor jasa keuangan.
Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, menyerahkan daftar 21 koperasi open loop kepada OJK. Daftar ini merupakan hasil penilaian yang dilakukan Kemenkop berdasarkan kriteria yang diatur dalam Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.
Berikut adalah daftar 21 koperasi tersebut:
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana — Kota/Kabupaten Madiun
- Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten — Klaten
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa — Lampung Selatan
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi — Tulang Bawang
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo — Cilacap
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat — Tasikmalaya
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam — Ciamis
- Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri — Surabaya
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia — Probolinggo
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba — Lampung Selatan
- Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera — Lampung Selatan
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera — Tegal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong — Jepara
- Koperasi Jasa Gadai Rap Maju — Malang
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa — Tulang Bawang
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera — Kendal
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur — Metro
- Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang — Kendal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal — Kendal
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga — Cilacap
- Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur — Kendal
Tindak Lanjut oleh OJK
OJK akan menindaklanjuti daftar koperasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah awal akan melibatkan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut pengembangan dan penguatan koperasi open loop tersebut, sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus menjalin koordinasi dengan Kemenkop serta Dinas Koperasi di tingkat daerah untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, termasuk dalam hal perizinan kepada OJK. Proses ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Akses Informasi
Detail lebih lanjut mengenai daftar koperasi open loop ini dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id. OJK juga akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan proses pengawasan dan penguatan koperasi di sektor jasa keuangan.
Dengan langkah ini, pemerintah melalui OJK dan Kemenkop menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan kontribusi koperasi dalam mendukung sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi. (Agus)