JAMBI28.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/3), memberikan keterangan pers di kantor Gubernur Jambi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Jambi.
Direktur PP LHKPN KPK Syarif Hidayat menyampaikan, maksud dan tujuan klarifikasi LHKPN tersebut dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Reporter: ANK
Editor: Agus Solihin Abar