JAMBI (JAMBI28 TV) — Kepolisian Daerah Jambi resmi mengumumkan hasil penyelidikan terhadap salah satu mahasiswa UNJA yang telah menyebarkan penghinaan terhadap agama Islam. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolda Jambi Ahmad Haydar kepada puluhan awak media saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/3/2018).
“Tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, dia terancam 6 Tahun Penjara” tegas Haydar
Haydar menambahkan bahwa motif pelaku yang bernama Revanaldi Pakpahan adalah murni kesengajaan pribadi.
“Dia sudah jadi mahasiswa, sudah bisa membedakan mana baik mana yang tidak. Sudah paham betul. Intinya ya kesengajaan. Dia menyebar postingan SARA itu di grup Facebook tentang olahraga, di grup itupun akhirnya menuai berbagai komentar panas dari anggota grup lainnya” pungkasnya.
Saat ini oknum mahasiswa tersebut dikenakan pasal 45A Ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polisi telah memeriksa 6 orang saksi sedangkan tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
M.Sidik | Agus S
sr28jambinews@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018