JAMBI28.TV – Sejak Senin (3/12/2018) Polda Jambi mulai memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.
E-TLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.