<strong>JAMBI28TV</strong> - Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Reporter: Sumber Kompas.com Editor: Agus Solihin Abar