JAMBI (JAMBI28 TV) — Sebanyak 340 ekor burung jenis Kolibri Diamankan Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Jambi berikut dua ekor burung jenis Pelatuk.
Ratusan burung ini diamankan dari dalam satu kios di Jalan RB Siagian, kecamnatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Burung jenis Kolibri dan Pelatuk merupakan satwa dilindungi berdasarkan UU sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Dipasaran burung jenis ini jika diperjualbelikan harganya bisa mencapai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per ekornya.
Pemilik usaha berinisial SH turut diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana proses hukum masih berjalan di Polda Jambi.
“Burung ini dilindungi UU karena jenis burung ini penting untu penyerbukan tumbuhan, pemilik usaha kini diproses hukum di Polda Jambi” ujar Teguh Sriyanto, Kasubag TU BKSDA Jambi.
Rencannya, ratusan burung tersebut akan dilepasliarkan ke alam bebas agar tetap terjaga kelestariannya.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018