JAMBI28TV – Pemerintah telah melarang kegiatan mudik pada periode Hari Raya Idul Fitri 2021. Kebijakan ini akan berlaku pada 6 Mei hingga 27 Mei 2021. Seluruh kendaraan yang kedapatan mudik akan langsung diputar balik kembali ke tempat asal.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum 6 Mei 2021 masyarakat tidak dilarang bepergian. Termasuk jika ada yang hendak pulang ke kampung tidak akan dihalang-halangi petugas.
Penyekatan baru akan dilakukan oleh petugas mulai 6 Mei 2021. Mulai saat itu, seluruh kendaraan yang hendak mudik akan langsung diminta kembali ke tempat asal.