JAMBI28.TV — Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, Sabtu (11/08/18) bertempat di saung Mapolres Tanjab Barat memusnahkan Barang Bukti narkoba jenis Sabu hasil sitaan Polisi seberat 7 Kg.
Barang bukti barang haram tersebut berasal dari Batam yang diamankan polisi pada Sabtu (14/07/18) lalu sekira pukul 17.30 wib di Jalan Asia Simpang Aneka, Kel IV Kota, kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
7 Kg Sabu diantaranya berasal dari sitaan dari 6 tersangka kurir narkoba jaringan internasional.
“Ke enam tersangka yang ditangkap merupakan jaringan kurir narkoba internasional dari Kepri Batam dan Jatim. Pasalnya narkoba dari Malaysia yang diamankan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jatim salah satunya Bangkalan Madura “Mereka dan BB diamankan saat akan melakukan transaksi serah terima narkoba di Kuala Tungkal sabtu 14 Juli 2018 lalu,” ujar Kapolres Tanjabbar.
Tersangkanya yakni, HR, SM, MA warga Riau Kepri, AL warga Batam serta MA dan AY warga Jatim.”Dalam kasus ini Polisi juga mengamankan 11 unit HP, Toyota Fortuner Nopol B 398 SUN, Senpi jenis Revolver COP No 797485 Kal 38 SPC dengan 6 amunisi dan uang tunai Rp 2.397.000.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” tukas Kapolres.
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kapolres AKBP. A.D.G Sinaga, S.IK diikuti Wabup Drs. H. Amir Sakib, Kadsim 0419 Tanjab Mayor Inf Firdaus, Waka Polres KOMPOL Hendri A Batubara, Kasat Narkoba David Raditya Yusdistir, S.IK dengan cara di masukkan ke dalam mesin blender untuk jenis sabu. Disaksikan pula oleh pihak Kejari Tanjab Barat.
Sabri | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 MEDIA 2018