JAMBI28TV, JAMBI – Affandi Susilo, yang dikenal sebagai Ko Apex, seorang pengusaha kapal tongkang, telah ditangkap oleh Tim Gabungan dari Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polda Jambi. Ko Apex merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.
Penangkapan:
Ko Apex ditangkap di rumahnya di Tangerang, Banten, pada Rabu dini hari setelah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ia tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB dengan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian.
Sikap dan Respon:
Saat tiba, Ko Apex mengenakan kaos putih dan celana jeans biru, serta tersenyum kepada awak media tanpa banyak bicara, hanya tersenyum ketika ditanya tentang Dinar Candy, kekasihnya yang merupakan seorang artis.
Proses Hukum:
Ko Apex langsung dibawa ke Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menyatakan bahwa Ko Apex akan menjalani pemeriksaan di Polda Jambi dan akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Perkembangan Kasus:
Selain Ko Apex, polisi juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu S dari pihak swasta dan A-a, ASN dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku Jambi.
Latar Belakang Kasus:
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam laporan tersebut, Ko Apex dituduh telah menggelapkan kapal dan tongkang milik PT SBS. Dugaan penggelapan ini diperkirakan merugikan korban sebesar Rp 31 miliar.
Pada tahun 2022, korban bertemu dengan Ko Apex di Batam, di mana Ko Apex menawarkan untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku agar kapal dan tongkang korban dapat beroperasi di Jambi. Karena kepercayaan korban, Ko Apex diangkat menjadi Kepala Cabang PT SBS. Namun, Ko Apex diduga mengubah dokumen kapal milik korban menjadi atas nama perusahaan miliknya, PT FBS, tanpa seizin korban.
Kerugian:
Ada lima kapal tugboat dan lima tongkang yang dokumennya telah dialihkan tanpa izin korban, yang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan dokumen kapal dan kepercayaan dalam hubungan bisnis yang dapat berujung pada tindak pidana serius jika disalahgunakan.
Reporter: Tim