[ad_1]
http://www.sr28jambinews.com/
JAMBI28TV, JAMBI – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi satu dari Ranperda Inisiatif yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin dalam rapat paripurna, Kamis 28 Juli 2022.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Akmaludin dalam sambutannya menerangkan bahwa Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam menerbitkan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami masyarakat.
Oleh sebab itu kata Akmaludin bahwa ketersediaan layanan dan kualitas data kependudukan menjadi vital dan penting untuk senantiasa diperbaharui dan ditingkatkan kualitasnya dari sebuah peng-administrasian terkait masalah kependudukan.
Pentingnya pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai upaya pengaktualisasian nilai-nilai hak dan kewajiban penduduk. (HAMDI)
[ad_2]
Source link