JAMBI28TV, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian unit AC yang telah lama beroperasi di Kota Jambi. Kelima pelaku pencurian ini, dengan inisial M-s (20), H-s (23), D-a (27), A-l (29), dan D-j (21), serta seorang penadah dengan inisial I-g (45), ditangkap pada 2 Mei lalu di lokasi berbeda. Mereka semuanya merupakan warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Ilham Habibie, dalam rilisnya pada Kamis siang, mengungkapkan bahwa kelompok ini telah menargetkan sejumlah tempat usaha yang terletak di lokasi sepi untuk melakukan aksinya.
Polresta Jambi menerima empat laporan polisi yang mencakup pencurian AC di sebuah ruko kosong, sebuah salon, dan dua kantor notaris di Jambi Timur dan Jambi Selatan. Setelah membongkar AC, para pelaku langsung membawa kabur ke tempat persembunyiannya.
Mereka mempreteli AC tersebut dan hanya mengambil tembaganya saja. Dari hasil pemeriksaan polisi, setidaknya mereka telah membobol 6 AC dan 14 outdoor AC, menyebabkan kerugian mencapai belasan juta rupiah.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku, uang hasil kejahatan biasanya mereka gunakan untuk berfoya-foya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah perkakas untuk membongkar AC, sejumlah lipatan tembaga, dan 5 unit AC yang telah dibongkar. Kelima pelaku pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Reporter: Tim Liputan