JAMBI28TV, JAMBI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi mengadakan sosialisasi untuk memperkuat pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) bagi lembaga penyiaran televisi dan radio di seluruh Provinsi Jambi. Acara ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan siaran, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPID Provinsi Jambi, Kemas Alfajri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menguatkan penerapan P3-SPS sehingga lembaga-lembaga penyiaran dapat menjalankan tugasnya tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan. P3-SPS merupakan pedoman dan standar yang harus diikuti oleh semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio.
“Pemutaran iklan sosialisasi bakal calon kepala daerah sebelum dimulainya masa kampanye merupakan tindakan yang menyalahi aturan,” tegas Kemas. Menurutnya, iklan sosialisasi calon kepala daerah baru dapat ditayangkan setelah masa kampanye resmi dimulai oleh penyelenggara Pilkada.
Dengan penguatan pelaksanaan P3-SPS, diharapkan lembaga penyiaran televisi dan radio di Provinsi Jambi dapat menyajikan informasi Pilkada yang sesuai dengan aturan, sehingga tercipta siaran yang adil dan berkualitas selama proses Pemilu.
Penguatan pelaksanaan P3-SPS ini diharapkan mampu menciptakan sajian informasi Pilkada yang sesuai dengan aturan, serta meningkatkan profesionalisme dan integritas lembaga penyiaran di Provinsi Jambi.
Reporter: Artha