JAMBI (JAMBI28TV) — Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan status tersangka kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Orang nomor satu tersebut dijerat terkait dugaan suap terkait proyek APBD Jambi 2018.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait proyek-proyek di provinsi Jambi, sekaligus menetapkan 2 tersangka yaitu ZZ, Gubernur Jambi, kemudian ARM, kepala bidang Dinas Bina Marga, juga merupakan Kadis PUPR Jambi, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers, Jumat (2/2/2018).
Zumi diduga menerima uang terkait proyek-proyek di Jambi. Jumlah uang yang diduga diterima Zumi yaitu Rp 6 miliar. KPK juga akan segera melakukan penahanan terhadap Zumi Zola.