JAMBI28.TV – Usai menggerebek kost-kostan yang berada di Lebak Bandung pada Jumat (9/11) sore kemarin, tim dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Sabtu (10/11) sore kembali menggerebek sebuah rumah yang menjalankan bisnis secara ilegal tersebut di RT 30 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Sebuah rumah berwarna orange berpagar besi putih pada dikepung oleh sejumlah aparat kepolisian dari berbagai satuan.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi meringkus 10 orang yang diduga terlibat dalam penampungan benih lobster ilegal tersebut. Selain itu, polisi juga menyita 60 ribu ekor baby lobster jenis pasir dan jenis mutiara.
REPORTER: ANK
EDITOR: AGUS SOLIHIN ABAR