JAMBI28.TV – Pemerintah Kota Jambi menyegel pembangunan restoran cepat saji McDonald’s yang berada di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Sungai Putri, Sipin Kota Jambi, Senin (28/1/2019).
Dari informasi yang didapat, pembangunan cabang McDonald’s di Kota Jambi ini bermasalah dalam hal perizinan pendirian bangunan sehingga Pemkot Jambi melakukan tindakan penyegelan agar pembangunannya tidak dilanjutkan.
Pada Senin pagi (28/1/2019) Polisi Pamong Praja Kota Jambi tampak melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.
Reporter: Muhammad Sidik
Editor: Agus Solihin Abar