JAMBI28.TV, SAROLANGUN – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sarolangun tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan selama libur nasional dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya terkait pengurusan dokumen kependudukan.
Riduan selaku Kepala Dinas Dinas Dukcapil Sarolangun menjelaskan, jika pelayanan yang dilakukan ialah meliputi perekaman KTP-EL, Pencetakan KTP-EL dan aktivitas IKD
“Beberapa layanan yang kami buka di antaranya perekaman, pencetakan KTP-el dan aktivitas IKD,” Jelasnya
Ia menambahkan, jikanpelayanan di hari libur tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan meski pada hari libur nasional.
“Hal ini juga sejalan dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur,” terangnya.
Ia berharap pelayanan di hari libur tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan tanpa harus mengurus di hari kerja seperti biasanya. (Ridho)











































