JAMBI28.TV — Mahkamah Aung (MA) resmi mengabulkan Judicial Review (JR) Pemernkumham RI No.25 Tahun 2018 tentang ujian pengangkatan notaris pada tanggal 20 September 2018 lalu.
Menaggapi hal tersebut, Guru Besar Program Magister Kenotariatan Universitas Jambi Prof.Bahder Johan menyebut bahwa Peraturan Menteri No 25 Tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi.
“Secara Yuridis, semua bentuk-bentuk ujian kenotariatan dan sederet syaratnya yang ada di Permenkumham sudah resmi Batal sejak dikabulkannya permohonan JR oleh MA” Ujarnya saat menggelar konferensi pers di Hotel Odua Weston, Rabu (26/9/2018).
Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Program Kenotariatan UNJA lainnya, yaitu Prof.Soekamto Satoto. Baginya Peraturan Menteri No 18 Tahun 2018 adalah produk hukum yang substansial isinya mirip dengan peraturan Menteri 25 Tahun 2017.
“Yang kita uji adalah poin-poin substansinya, karena banyak yang tidak sesuai dan memberatkan” imbuhnya.
Sementara itu Yandrik Ershad selaku inisiator FKCNI mengungkapkan mengajak rekan-rekan anggota luar biasa (ALB) untuk tidak memberikan komentar ataaupun argumentasi secara liar.
M.Sidik | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
NEWS © JAMBI28TV 2018